top of page

SEBUAH RINGKASAN


Dokumen

TENTANG PERSAUDARAAN MANUSIA UNTUK PERDAMAIAN DUNIA DAN HIDUP BERAGAMA

Tujuan pertama dan terpenting dari agama adalah percaya pada Allah, untuk menghormati-Nya dan untuk mengundang semua perempuan dan laki-laki untuk mempercayai bahwa alam semesta ini bergantung pada Allah yang mengaturnya. Dia adalah Pencipta yang telah membentuk kita dengan kebijaksanaan ilahi-Nya dan telah menganugerahi kita karunia kehidup-an yang harus dilindungi. Ini adalah anugerah yang tidak seorang pun berhak untuk mengambil, mengancam atau memanipulasi demi kepentingan dirinya. Sesungguhnya, setiap orang harus menjaga anugerah kehidupan ini dari awal hingga akhir alamiahnya. Karena itu kami mengutuk semua praktik yang mengancam kehidupan seperti genosida, aksi terorisme, pemindahan paksa, perdagangan manusia, aborsi, dan eutanasia. Kami juga mengutuk kebijakan yang mendukung praktik-praktik ini.

Lebih-lebih lagi, kami dengan tegas menyatakan bahwa agama tidak boleh memprovokasi peperangan, sikap kebencian, permusuhan, dan ekstremisme, juga tidak boleh memancing kekerasan atau penumpahan darah. Realitas tragis ini merupakan akibat dari penyimpangan ajaran agama. Hal-hal tersebut adalah hasil dari manipulasi politik agama-agama dan dari penafsiran yang dibuat oleh kelompok-kelompok agama yang, dalam perjalanan sejarah, telah mengambil keuntungan dari kekuatan sentimen keagamaan di hati para perempuan dan laki-laki agar membuat mereka bertindak dengan cara yang tidak berkaitan dengan kebenaran agama.

Hal ini dilakukan untuk mencapai tujuan yang bersifat politis, ekonomi, duniawi dan picik. Karena itu, kami menyerukan kepada semua pihak untuk berhenti menggunakan agama untuk menghasut (orang) kepada kebencian, kekerasan, ekstremisme dan fanatisme buta, dan untuk menahan diri dari menggunakan nama Allah untuk membenarkan tindakan pembunuhan, pengasingan, terorisme, dan penindasan. Kami meminta ini berdasarkan kepercayaan bersama kami pada Allah yang tidak menciptakan perempuan dan laki-laki untuk dibunuh atau saling berkelahi, atau tidak untuk disiksa atau dihina dalam kehidupan dan keadaan mereka. Allah, Yang Maha-kuasa, tidak perlu dibela oleh siapa pun dan tidak ingin nama-Nya digunakan untuk meneror orang-orang.

Dokumen ini, selaras dengan Dokumen Internasional sebelumnya yang telah menekankan pentingnya peran agama-agama dalam membangun perdamaian dunia, menjunjung tinggi hal-hal berikut:

• Keyakinan yang teguh bahwa ajaran-ajaran autentik agama mengundang kita untuk tetap berakar pada nilai-nilai perdamaian; untuk memper tahankan nilai-nilai pengertian timbal-balik, persaudaraan manusia dan hidup bersama yang harmonis; untuk membangun kembali kebijaksanaan, keadilan dan kasih; dan untuk membangkitkan kembali kesadaran beragama di kalangan orang-orang muda sehingga generasi mendatang dapat dilindungi dari ranah pemikiran materialistis dan dari kebijakan berbahaya akan keserakahan dan ketidak pedulian tak terkendali berdasarkan pada hukum kekuatan dan bukan pada kekuatan hukum;

• Kebebasan adalah hak setiap orang: setiap individu menikmati kebebasan berkeyakinan, berpikir, berekspresi dan bertindak. Pluralisme dan keragaman agama, warna kulit, jenis kelamin, ras, dan bahasa dikehendaki Tuhan dalam kebijaksanaan-Nya, yang melaluinya Ia menciptakan umat manusia. Kebijaksanaan ilahi ini adalah sumber dari mana hak atas kebebasan berkeyakinan dan kebebasan untuk menjadi berbeda berasal. Oleh karena itu, fakta bahwa orang di-paksa untuk mengikuti agama atau budaya tertentu harus ditolak, demikian juga juga pemaksaan cara hidup budaya yang tidak diterima orang lain;

• Keadilan yang berlandaskan belas kasihan adalah jalan yang harus diikuti untuk mencapai hidup bermartabat yang setiap manusia berhak atasnya;

• Dialog, pemahaman dan promosi luas terhadap budaya toleransi, penerimaan sesama dan hidup bersama secara damai akan sangat membantu untuk mengurangi pelbagai masalah ekonomi, sosial, politik dan lingkungan yang sangat membebani sebagian besar umat manusia;

• Dialog antar umat beragama berarti berkumpul bersama dalam ruang luas nilai-nilai rohani, manusiawi, dan sosial bersama dan, dari sini, meneruskan keutamaan-keutamaan moral tertinggi yang dituju oleh agama-agama. Hal ini juga berarti menghindari perdebatanperdebatan yang tidak produktif;

• Perlindungan tempat ibadah –sinagoga, gereja dan masjid– adalah kewajiban yang dijamin oleh agama, nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan perjanjian internasional. Setiap upaya untuk menyerang tempat-tempat ibadah atau mengancam mereka dengan serangan kekerasan, pemboman atau perusakan, merupakan penyimpangan dari ajaran agama-agama serta pelanggaran jelas terhadap hukum internasional;

• Terorisme menyedihkan dan mengancam keamanan orang, baik mereka di Timur atau Barat, Utara atau Selatan, dan menyebarkan kepanikan, teror dan pesimisme, tetapi ini bukan karena agama, bahkan ketika para teroris memperalatnya. Ini lebih disebabkan oleh akumulasi penafsiran yang salah atas teks-teks agama dan oleh kebijakan yang terkait dengan kelaparan, kemiskinan, ketidak adilan, penindasan, dan kesombong an. Inilah sebabnya mengapa sangat penting menghentikan dukungan terhadap gerakan teroris dalam penyediaan dana, penyediaan senjata dan strategi, dan dengan upaya untuk membenarkan gerakan ini bahkan dengan menggunakan media.

Semua ini harus dianggap sebagai kejahatan internasional yang mengancam keamanan dan perdamaian dunia. Terorisme semacam itu harus dikutuk dalam segala bentuk dan ekspresinya;

• Konsep kewarganegaraan berlandas kan pada kesetaraan hak dan kewajiban, di mana semua menikmati keadilan. Karena itu, pentinglah untuk membentuk dalam masyarakat kita konsep kewarga negaraan penuh dan menolak penggunaan istilah minoritas secara diskriminatif yang menimbulkan perasaan terisolasi dan inferioritas. Penyalahgunaannya melicinkan jalan bagi permusuhan dan perselisihan; hal itu mengurangi setiap keberhasilan dan menghilangkan hak-hak agama dan sipil dari beberapa warga negara yang terdiskriminasi karenanya;

• Hubungan baik antara Timur dan Barat tidak dapat disangkal diperlukan bagi keduanya. Keduanya tidak boleh diabaikan, sehingga masing-masing dapat diperkaya oleh budaya yang lain melalui pertukaran dan dialog yang bermanfaat. Barat dapat menemukan di Timur obat bagi penyakit rohani dan agama yang disebabkan oleh materialisme yang tersebar luas. Dan Timur dapat menemukan banyak unsur di Barat yang dapat membantu membebas kannya dari kelemahan, perpecahan, konflik dan kemunduran pengeta huan, teknik dan budaya.

Pentinglah memperhatikan per bedaan agama, budaya dan sejarah yang merupakan unsur vital dalam membentuk karakter, budaya, dan peradaban Timur. Juga penting untuk memperkuat ikatan hak asasi manusia mendasar demi membantu menjamin hidup yang bermartabat bagi semua perempuan dan laki-laki di Timur dan Barat, dengan meng-hindari politik standar ganda;

• Adalah sebuah keharusan untuk mengakui hak perempuan atas pendidikan dan pekerjaan, dan untuk mengakui kebebasan mereka untuk menggunakan hak politik mereka sendiri. Selain itu, berbagai upaya harus dilakukan untuk

membebaskan perempuan dari pengkondisian historis dan sosial yang bertentangan dengan prinsip-prinsip iman dan martabat mereka. Juga penting untuk melindungi perempuan dari eksploitasi seksual dan dari diperlakukan sebagai barang dagangan atau objek kesenangan atau keuntungan finansial. Oleh karena itu, harus dihentikan praktik-praktik yang tidak manusiawi dan vulgar yang merendahkan martabat perempuan. Harus dilakukan berbagai upaya untuk mengubah undang-undang yang mencegah perempuan menikmati sepenuhnya hak-hak mereka;

• Perlindungan hak-hak dasar anak untuk bertumbuh kembang dalam lingkungan keluarga, untuk memperoleh gizi baik, pendidikan dan dukungan, adalah tugas keluarga dan Mishawaka. Tugas-tugas semacam itu harus dijamin dan dilindungi agar tidak diabaikan atau ditolak untuk anak mana pun di belahan dunia mana pun. Semua praktik yang melanggar martabat dan hak anak harus dikecam. Sama pentingnya untuk waspada terhadap bahaya yang mereka hadapi, khususnya di dunia digital, dan untuk menganggap sebagai kejahatan perdagangan manusia tidak bersalah dan semua pelanggaran masa muda mereka;

• Perlindungan hak-hak orang lanjut usia, mereka yang lemah, penyandang difabilitas, dan mereka yang tertindas adalah kewajiban agama dan sosial yang harus dijamin dan dibela melalui undang-undang yang ketat dan pelaksanaan perjanjian internasional yang relevan.

Untuk tujuan ini, melalui kerja sama timbal balik, Gereja Katolik dan Al-Azhar mengumumkan dan berjanji untuk menyampaikan Dokumen ini kepada pihak-pihak berwenang, pemimpin yang berpengaruh, umat beragama di seluruh dunia, organisasi regional dan internasional yang terkait, organisasi dalam masyarakat sipil, lembaga keagamaan dan para pemikir terkemuka. Mereka selanjutnya berjanji untuk menyebarluaskan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Deklarasi ini di semua tingkat regional dan internasional, seraya meminta agar prinsip-prinsip ini diterjemah kan ke dalam kebijakan, keputusan, teks legislatif, program studi dan materi yang akan diedarkan.

Al-Azhar dan Gereja Katolik meminta agar Dokumen ini menjadi objek penelitian dan refleksi di semua sekolah, universitas dan lembaga pembinaan, sehingga dengan demikian membantu mendidik generasi baru untuk membawa kebaikan dan kedamaian bagi sesama, dan untuk menjadi pembela hak-hak di mana pun mereka berada dari mereka yang tertindas dan yang terkecil dari saudara saudari kita.

Perjalanan Apostolik Bapa Suci Paus Fransiskus ke Uni Emirat Arab(UEA) tanggal 03-05 Februari 2019 membuahkan sebuah dokumen penting Paus Fransiskus bersama Imam Besar Al-Azhar,

Sheikh Ahmed el-Tayeb telah menanda tangani

“The Document on Human Fraternity for World Peace and Living Together. “

Hal ini menjadi tonggak sejarah dalam dialog antaragama dan membuka pintu-pintu untuk pembicaraan tentang toleransi yang perlu didengar oleh seluruh dunia.

Paus menegaskan bahwa “iman kepada Allah mempersatukan dan tidak memecah belah. Iman itu mendekatkan kita, kendatipun ada berbagai macam perbedaan, dan menjauhkan kita dari permusuhan dan kebencian.“

Dokumen Abu Dhabi ini menjadi peta jalan yang sungguh berharga untuk membangun perdamaian dan menciptakan hidup harmonis di antara umat beragama, dan berisi beberapa pedoman yang harus disebarluaskan ke seluruh dunia. Paus Fransiskus mendesak agar dokumen ini disebarluaskan sampai ke akar rumput, kepada semua umat yang beriman kepada Allah.

Al-Azhar dan Gereja Katolik meminta agar Dokumen ini menjadi objek penelitian dan refleksi di semua sekolah, universitas dan lembaga pembinaan, sehingga dengan demikian membantu mendidik generasi baru untuk membawa kebaikan dan kedamaian bagi sesama, dan untuk menjadi pembela hak-hak di mana pun mereka berada dari mereka yang tertindas dan yang terkecil dari saudara saudari kita.

Akhirnya, cita-cita kami adalah:

Deklarasi ini bisa menjadi undangan untuk rekonsiliasi dan persaudaraan di antara semua umat beriman, juga di antara umat beriman dan yang tidak beriman, dan di antara semua orang yang berkehendak baik;

Deklarasi ini dapat menjadi seruan bagi setiap hati nurani yang jujur yang menolak kekerasan dan ekstremisme buta; seruan bagi mereka yang menghargai nilai-nilai toleransi dan persaudaraan yang dikembangkan dan didorong oleh agama-agama;

Deklarasi ini dapat menjadi saksi keagungan iman kepada Allah yang mempersatukan hati yang terpecah dan mengangkat jiwa manusia;

Deklarasi ini dapat menjadi tanda kedekatan antara Timur dan Barat, antara Utara dan Selatan, dan antara semua yang percaya bahwa Allah telah menciptakan kita untuk saling memahami, saling bekerja sama dan hidup sebagai saudara dan saudari yang saling mengasihi.

Inilah yang kami harapkan dan ingin capai dengan tujuan menemukan perdamaian universal yang dapat dinikmati semua orang dalam hidup ini.

Abu Dhabi, 4 Februari 2019

📷

Sumber:Departemen Dokpen KWI

21 views0 comments

Recent Posts

See All

ATURAN LITURGI SELAMA MASA DARURAT COVID-19

Berdasarkan Surat Keputusan Keuskupan Agung Jakarta(KAJ) No.170/3.5.1.2/2020 23 Maret 2020, diputuskan untuk memperpanjang masa darurat COVID-19 hingga 30 April 2020, peniadaan sementara kegiatan gere

bottom of page