Link Pendaftaran Kelas Katekese:
Dengan sadar dan dengan kehendak sendiri menjadi Katolik. Khusus usia anak dan remaja dengan persetujuan dari orang tua.
Wajib mengikuti seluruh proses dalam masa pembelajaran yang ditentukan sebagai katekumen yaitu kurang lebih 1 tahun. (bdk. KHK Kan. 851).
Bagi usia dewasa, tidak ada masalah perkawinan/perkawinannya masih bisa dibereskan (Bdk. Ketentuan Pastoral Keuskupan Regio Jawa, Pasal 76 c).