Baptis bayi : hanya untuk anak balita (bawah lima tahun). Untuk putra/ putri yang berusia di atas lima tahun, wajib menghubungi pastor paroki untuk ijin.
Dokumen yang diperlukan:
- Formulir yang sudah diisi dengan lengkap dan benar dan ditanda tangani oleh ketua lingkungan, dapat di DIUNDUH / diambil di sekretaris lingkungan, atau sekretariat paroki.
- Fotocopy surat nikah gereja orang tua
- Fotocopy akta lahir anak
- Fotocopy kartu keluarga katolik
- Fotocopy surat baptis wali baptis (wajib yang sudah menerima sakramen penguatan)