Baptis Bayi

Baptis bayi : hanya untuk anak balita (bawah lima tahun). Untuk putra/ putri yang berusia di atas lima tahun, wajib menghubungi pastor paroki untuk ijin.

Dokumen yang diperlukan:

  1. Formulir yang sudah diisi dengan lengkap dan benar dan ditanda tangani oleh ketua lingkungan, dapat di DIUNDUH / diambil di sekretaris lingkungan, atau sekretariat paroki.
  2. Fotocopy surat nikah gereja orang tua
  3. Fotocopy akta lahir anak
  4. Fotocopy kartu keluarga katolik
  5. Fotocopy surat baptis wali baptis (wajib yang sudah menerima sakramen penguatan)